Pemkot Jakut Programkan Layanan Perizinan di 18 Ruang Publik

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara memprogramkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di ruang publik seperti mal, pasar, pelabuhan, RPTRA, dan TPU.

Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, program ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun melakukan konsultasi perizinan tanpa perlu datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota.

"Saya berharap layanan ini benar-benar dimanfaatkan. Terutama bagi masyarakat yang tidak bisa ke kantor PTSP karena kesibukan atau jarak tempuh," katanya

Diungkapkan Lamhot, layanan digelar pada 18 ruang publik mulai Februari hingga Juni nanti.    

Dia menjabarkan lokasi dan waktu layanan yang dilaksanakan mulai Februari hingga Juni

Kemudian pada 4 hingga 6 Maret layanan PTSP digelar di Tanjung Priok (stasiun, terminal dan pelabuhan), Mangga Dua Square pada 12-14 Maret, RPTRA Penjaringan Indah Wacung 19-21 Maret, Pelabuhan Perikanan Muara Angke 26-28 Maret, Pasar Seni Ancol 1 hingga 4 April, PD Pasar Jaya (Sunter) 9 hingga 11 April, RPTRA/RTG Jakarta Islami Center, 16-18 April, TPU Semper 23-25 April dan Joging Park Kelapa Gading pada 28-30 April.

Lalu pada Mei layanan dilakukan di Mall Pluit Village 7-9 Mei, Pasar Seni Ancol, 14-16 Mei, Pasar Sukapura 21-23 Mei. Selanjutnya di RPTRA RW 10 Kelapa Gading Timur pada 11-13 Juni, Koja Trade Mall 18-20 Juni dan Pasar Teluk Gong pada 25 hingga 27 Juni.(pr/kj/al)